Unit Reskrim Polsek Lembak Berhasil Amankan Satu Pelaku Curanmor di Area Perkebunan Karet
Berita-24today.com || Muara Enim – Unit reskrim Polsek Lembak berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curanmor inisial E (36 tahun) di wilayah hukumnya, Setelah mendapatkan laporan masyarakat, yang terjadi diarea Perkebunan Karet Desa Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan.
Kejadian bermula pada Hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 19:30 WIB saat Korban B (46 tahun), warga Dusun II, Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, tiba di kebun karet sekira pukul 17:30 WIB untuk menyadap karet dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR lalu memarkirkannya di tengah kebun.
Sekitar 2 jam kemudian, Pelapor kembali untuk mengecek sepeda motor miliknya dan mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang dicuri Pelaku, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Lembak.
Setelah menerima Laporan Masyarakat tersebut, Kapolsek Lembak AKP Herlan Sadi, S.H., M.M. memerintah Kanit Reskrim IPTU Ulta Deanto, S.H. dan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira pukul 21:00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Lembak mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku lalu dilakukanlah peyelidikan dan ditemukan Pelaku atas nama E di Dusun Talang Baru, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, lalu Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan dan Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain : 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah marun tanpa nopol, no. rangka: MH35D9205CJ699382, dan no. mesin: 5D9-1699334, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah marun No. BPKB: J-00934699, nopol: BG-2101-TM, no. rangka: MH35D9205CJ699382, dan no. mesin: 5D9-1699334V atas nama A. Rasyid, 1 (satu) buah kunci T, dan 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 8 mm.
Pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.