Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Gelar Ungkap Kasus Penganiayaan Terjadi Saat Tawuran, 9 Pelaku Diamankan
Berita-24today.com || BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan 9 orang pelaku tawuran yang melakukan penganiayaan memakai senjata tajam terhadap korban YTS sehingga korban luka bacok dipunggung yang dirawat ddirumah sakit Primaya Hospital Bekasi Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus didampingi Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina menjelaskan kepada media saat rilis terkait pengungkapan kasus pidana Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat dan atau kepemilikan senjata tajam melakukan tawuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).
Dalam keterangannya, Kasatreskrim katakan ada 9 pelaku tawuran yang berhasil diamankan, MDA (18), MVW (20), RF (17), ME (20), DAF (25), LR (18), FKD (22), AF(21) dan SM (21).
“Pelaku berhasil kita amankan ada 9 orang, salah satu pelaku inisial RF anak dibawah umur,” kata Firdaus.
Kronologis kejadian, pada hari hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 wib di Depan Blue Bird Jl. Raya Narogong Kel. Bojong Menteng Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi terjadi tawuran antar dua kelompok, kelompok Timur Everybody dengan Kelompok Satu Bersatu yang mana sebelumnya melakukan aksi tawuran dengan janjian lewat sosial media terlebih dahulu.
“Kronologis kejadiannya pada hari dan jam tersebut, terjadi tawuran antar kelompok yang juga perang kembang api di TKP kembang api di TKP sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar dan juga mengganggu arus lalu lintas menjadi macet,” kata Firdaus.
Kemudian, saat korban di TKP hendak lari dari kejaran lawan tawuran karena panik korban meninggalkan sepeda motor dan berupaya lari ternyata terpojok pada suatu warung dan di bacok oleh pelaku SM kemudian pelaku DAF mengambil sepeda motor korban. Selanjutnya setelah selesai tawuran sepeda motor korban diserahkan Kepada pelaku AM.
“Usai melakukan pembacokan, salah satu pelaku yang berinisial DAF mengambil motor milik korban yang berada di TKP. Motor itu diketahui akan dijual oleh pelaku dan uangnya akan ia gunakan memenuhi kebutuhan sehari-sehari,” ucap Firdaus.
Akibat adanya korban akibat tawuran, selanjutnya tim gabungan (Unit Jatanras sat reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan unit reskrim Polsek Bekasi Timur) melakukan Penyelidikan berupa cek TKP, analisis Video, serta wawancara saksi.
“Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama L pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB selanjutnya mengamankan pelaku lain nya berjumlah 6 orangsecara berturut-turut. Kemudian Tim gabungan mengamankan barang bukti 3 (tiga) sajam yang digunakan pada saat tawuran,” ungkap Firdaus.
Selanjutnya Tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah pelaku SM (DPO) dan AF (DPO) namun kedua pelaku tsb tidak ada di rumah dan sudah melarikan diri. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB diketahui tersangka SM berada di Cakung Jakarta Timur, sehingga Tim Gabungan menuju tempat persembunyiaannya.
“Sekira pukul 16.00 WIB Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SM sebagai eksekutor bersama tersangka AF yang ikut tawuran membawa senjata tajam. Selanjutnya 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa satu bilah celurit berwarna biru yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Kemudian dua senjata tajam jenis Corbek, pakaian korban dan 2 unit telepon genggam merek redmi dan Iphone 11 ikut diamankan.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.