Pelaku Jambret di Keban Agung Berhasil Di Amankan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul
Berita-24today.com || Muara Enim – Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil amankan pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret inisial M Bin S ( 22 tahun) warga Desa Tegal Rejo RT.03 RW.01, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain : 1 (Satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Beat Warna hitam Dengan NoPol BG 2711 OA, 1 (Satu) buah tas selendang kecil warna hitam bertulisan Bukit Asam, dan 1 (Satu) buah handphone Merk Infinix Zero 20 Warna Deep gray.
Kronologinya bermula Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira Pukul 18.30 WIB di Jl. Lintas Baturaja (Depan Tenda Dwi), Jl. Umum Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ketika korban pulang belanja dari dapur cantik Tanjung Buhuk, menuju rumah pelapor di Desa Keban Agung dengan menggunakan sepeda motor, setiba di TKP Korban dihampiri (dipepet) pelaku M Bin S dari arah sebelah kiri korban dan menarik tas selempang warna hitam yang digunakan korban.
Sehingga korban dan menarik tas selempang warna hitam yang digunakan korban. Sehingga korban terjatuh kearah kiri bersama dengan anaknya yang di atas sepeda motor.
Setelah itu pelaku M Bin S melarikan diri kearah Desa Keban Agung dan kemudian pelaku meminta transfer uang kepada orang tua pelapor senilai Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah).
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- ( Enam juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lawang Kidul guna ditindak lanjuti.
Pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024, Sekira Pukul 20.00 WIB Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin, SH. MH. Mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella,SH. bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, setelah sampai di Gang Margomulyo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang duduk di dalam rumah kontrakan nya, lalu Tim Lakid Melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek lawang kidul untuk dilakukan Pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 4 KUHP dengan acaman hukuman 9 Tahun Penjara.