Kapolres Muara Enim Pimpin Konferensi Pers Penyalagunaan BBM yang terjadi di Areal Areal SPBU, Jalan Lintas Muara Enim – Prabumulih Desa Kepur
Berita-24today.com || Muara Enim – Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar Konferensi Pers terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Areal SPBU, Jalan Lintas Muara Enim – Prabumulih Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, yang terjadi pada Selasa tanggal 23 Maret 2024 dan diduga dilakukan oleh pelaku berinisial A (38) yang merupakan warga Jalan Pramuka III, Kelurahan Pasar III, Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, yang didampingi oleh Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, SP. SIK, Kabag Ops, Kompol Toni Arman, SH, Kasat Reskrim, AKP Darmanson, SH, MH, Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, dan Kanit Pidsus, Ipda Zakwan Rifqi, STrK, Rabu (24/4/24).
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi tentang adanya mobil terbakar di SPBU Kepur, personel segera menuju ke lokasi kejadian. Di sana, ditemukan satu unit mobil yang terbakar dan berhasil dipadamkan. Namun, pada saat kejadian, sopir mobil tersebut melarikan diri.
Selama pengecekan di mobil yang terbakar, ditemukan barang bukti berupa mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir, beserta stop kontak on-off, serta jerigen yang hangus terbakar. Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan penyelidikan mengenai identitas pemilik mobil dan alamatnya.
Setelah penyelidikan, pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jerigen berukuran 35 liter.
Selain itu, diketahui bahwa mobil yang digunakan oleh pelaku adalah jenis Toyota Kijang Super KF 50 Long tahun 1987, dengan nomor polisi BG 1704 D, warna biru metalik. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengepokan minyak pertalite di SPBU yang berada di Muara Enim.
Motif pelaku melakukan pengepokan minyak pertalite secara berulang untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal. Pelaku membeli mesin sedot khusus untuk bahan bakar melalui aplikasi Shopee yang kemudian ditempatkan di dalam mobil, tepatnya di bawah kursi samping tempat pelaku menyetir. Dengan menggunakan mesin sedot ini, pelaku dapat memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil.
Prosesnya dimulai dengan memasukkan selang ke dalam tangki yang sudah dilobangi, kemudian mesin dihidupkan dengan menekan tombol on/off. BBM yang disedot kemudian dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan di dalam mobil, dengan total empat jerigen. Selanjutnya, BBM dari jerigen dipindahkan ke dalam botol aqua bekas dengan ukuran 1,5 liter.
BBM yang telah dipindahkan ke dalam botol aqua bekas kemudian dijualkan oleh pelaku kepada warga, baik di depan rumah pelaku maupun di pinggir jalan.
Barang bukti yang diamankan Satu unit mobil jenis Toyota Kijang Super KF 50 Long tahun 1987 dengan nomor polisi BG 1704 D warna biru metalik, yang hangus terbakar., satu lembar STNK mobil jenis Toyota Kijang Super, Lima liter BBM jenis pertalite yang dipindahkan dari dalam tangki mobil ke dalam satu jerigen berukuran 35 liter, Satu mesin pompa listrik berwarna merah dalam kondisi rusak hangus terbakar, satu stop kontak on-off untuk mesin sedot mobil tersebut, Tiga unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan), Satu jerigen berukuran 35 liter yang terbakar, Tiga lembar uang pecahan 5.000 yang terbakar.
Dari kejadian tersebut, alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp. 25.000.000.
Pelaku A dijerat dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.