DRS HM Jaja Suparja Ramli S.IP.SH. Ahli Pers Nasional Tuntut Pemerintah Untuk Merevisi UU Pers No 40 Tahun 1999
Berita-24today.com || Jakarta – DRS HM Jaja Suparja Ramli S.IP.SH. atau akrab disapa Haji Jaja yang merupakan salah seorang ahli pers nasional yang sudah berkiprah dalam perkembangan kebebasan dan kemajuan pers di Indonesia pasca lengsernya Presiden Soeharto, Selain itu DRS HM Jaja Suparja Ramli S.IP.SH.yang merupakan Ketua umum organisasi Persatuan Wartawan Reaksi Cepat pelacak Kasus (PWRCPK) yang telah berkiprah di dunia jurnalistik kurang lebih sudah 36 tahun ini menginginkan adanya revisi undang-undang pres Nomor 40 Tahun 1999 tanpa mengurangi kebebasan pers sendiri.
Selain sudah lama malang melintang di dunia jurnalis atau kewartawanan DRS HM Jaja Suparja Ramli S.IP.SH sebagai Pengamat Dewan pers, saat di temui di Studio IL PJMC, Jl.Kapten Tendean,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu Siang,(21/07/2024),Menyampaikan ke awak media bahwa Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 harus direvisi segera oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Seperti hasil karya jurnalistik yang di muat di platform media sosial seperti melalui media Facebook, YouTube, Tiktok dan Snack video harus diakui merupakan produk jurnalistik dan harus diakui di dalam revisi undang-undang pers tersebut.
“Saya tetap konsisten ingin melakukan atau melaksanakan ingin menjadi pelaku sejarah dalam rangka revisi undang-undang atau rancangan undang-undang revisi undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mana dari pasal ke pasal dari Bab ke Bab itu ada yang kurang harus ditambahkan,ada yang lebih saya tidak akan kurangi, yang penting prinsipnya dalam Bab 5 Pasal 16 Dewan Pers harus keluar dari Undang-undang digantikan dengan Majelis Pers Indonesia yang bekerja.”ujarnya.
DRS.HM.Jaja Suparja Ramli.,S.IP.SH juga menjelaskan bahwa nantinya Majelis Pers Indonesia bekerja untuk melaksanakan Operasi Wartawan di lapangan gadungan atau wartawan tanpa surat kabar (WTS).
“YouTube dalam undang undang pers saat ini tidak ada YouTube, Tiktok tidak ada, Snack video tidak ada, Facebook juga tidak ada, kita akan berusaha sekuat tenaga di Undang undang pres sekarang Nomor 40 Tahun 1999 ada, jadi anda terselamatkan didalam undang undang tadi,selama ini anda bergerak undang undang pers tapi sesungguhnya YouTube itu tidak ada, Snack video tidak ada, tiktok tidak ada dan kemudian Facebook tidak ada,kenapa Instagram dan Twitter tidak saya tidak singgung karena bukan produksi jurnalis, tapi kalau YouTube, Snack video, Tiktok dan Facebook saya bisa menilai itu produksi jurnalis.”tegas DRS.HM.Jaja Suparja Ramli.,S.IP.SH yang merupakan salah satu perumus Undang undang pers No 40 Tahun 1999 pasca terjadinya reformasi pada tahun 1998.
“Anda sebagai pelaksana jurnalis, wartawan itu kerjanya melaksanakan tugas jurnalis, “Jur” berjiwa Jujur, “Na” berjiwa Nasional, “Lis” Lingkaran Benang Merah, “Tik” Tetap Indah dan Kuat.makanya anda harus belajar bagaimana caranya menuangkan berita baik melalui konten YouTube baik juga melalui Tiktok,Snack video dan Facebook , itu harus melalui dasar jurnalistik 5 W 1 H,Scientific Crime Investigation dilaksanakan,ada cara cara mengungkap kasus ada trik 45 ada trik 65 dan ada trik 9,5 kali ini saya gunakan insyaallah tidak akan melenceng,selama ini saya ini mengamati kegiatan wartawan mungkin sudah lebih dari 9 atau lebih 12 korban Dewan Pers, Dewan Pers Mengatakan kalau memberikan surat rekomendasi atas permohonan dari beberapa Polres, baik itu dari Kalimantan maupun di Jawa Tengah atau Jawa Timur, itu selalu mengarah kepada apabila warga masyarakat atau aparat yang tidak menerima hasil liputan atau tayangan atau siaran dari media tersebut, bisa menggunakan undang-undang lain, selain dari undang-undang Pers.”ujarnya.
Lebih lanjut, Haji Jaja pendiri dan Ketua YLBH P3RI dan IL PJMC menyampaikan,”Majelis pers Indonesia tidak akan mau seperti itu,bagaimana caranya kita menyelamatkan pers nasional. Anda Walaupun ada di situ konten YouTube atas nama pribadi, Saya anggap Anda adalah pers nasional, karena anda yang terjun langsung ke lapangan.Karena anda yang merasakan di lapangan kayak apa.”imbuhnya.
“Makanya saya menyelamatkan konten YouTube,Tiktok, Snack video dan semua ada aturannya, norma-norma aturan di dalam penjelasan terkait dengan perubahan atau revisi undang-undang yang saya sebut kan tadi.”jelasnya.
DRS.HM.Jaja Suparja Ramli.,S.IP.SH juga menjelaskan tentang pada Bab 2 Pasal 4 ayat 4 pada undang-undang pers No.40 tahun 1999 yang mengatakan.
“Yang penting paling utama Bab 2 Pasal 4 Ayat 4,di ayat 4 itu disebutkan di dalam mempertanggungjawabkan di muka hukum wartawan mempunyai Hak Tolak, nah ini tidak jelas tapi
yang dimaksud dari Bab 2 pasal 4 ayat 4 di dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di muka hukum seorang wartawan mempunyai hak tolak, yang dimaksud adalah polisi harus minta surat penetapan atau keputusan dari pengadilan setempat, ketika berita itu dilaporkan kepada orang yang menerima berita atau korban berita tersebut, itu yang dimaksud, kecuali itu melanggar ketertiban umum itu beda lagi mana yang menentukan melanggar ketertiban umum itu bukan polisi di tapi pengadilan setempat,”ungkapnya.
“Nanti Bab 2 Pasal 4 Ayat 4 itu ditambah menjadi satu lagi bunyinya, Bagaimana berarti pasal 4 ayat 5 bunyinya seperti apa yang dimaksud pasal 4 ayat 4 tersebut di atas,pihak-pihak yang ingin melaksanakan penyidikan diharapkan bekerja sama dengan pengadilan setempat, untuk meminta surat penetapan pemeriksaan itu yang dimaksud.”tambahnya lagi.
DRS.HM.Jaja Suparja Ramli S.IP.SH. yang merupakan salah Satu Pendiri Majelis Pers Indonesia ke awak media menjelaskan seorang wartawan mempunyai kekuatan hukum dan nilai-nilai hukum begitu,karena di Bab 3 Pasal 8 bunyinya seperti ini di dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, Seorang wartawan mempunyai apa memperoleh atau mendapat perlindungan hukum,dari mana ya dari pengadilan.
“Maka Dewan Pers enggak pernah melindungi, selalu menghantam menghantam seperti itu sehingga banyak korban, nah korban wartawan masuk penjara, ada wartawan yang mati dikeroyok, ada wartawan yang mati di dalam tahanan, contoh di Kalimantan Selatan ada yang wartawan mati, juga dibunuh di jalanan, ini tanggung jawabnya Dewan Pers, kita inginnya ada perlindungan, Nah justru dengan adanya revisi undang-undang tadi, Insyaallah anda akan di lindungi,”tegasnya.
Pemilik Beberapa Media Online Nasional termasuk Radio dan Tv Media Bukti PJMI Network ini juga menyampaikan.
“Dan yang menariknya polisi tidak ada yang mau menggunakan undang-undang pers selalu menggunakan undang-undang ITE, kenapa karena Tidak ada kekuatan terkait dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999, kekuatan untuk perlindungan hukum negara wartawan atau pelaku pelaksanaannya jurnalis begitu, dan selanjutnya juga dendanya pun sangat ringan.”pungkasnya.